JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Selatan melakukan penindakan kepada warga yang tidak memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, Jumat (15/5/2020).
Warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker diberi hukuman menyapu sambil menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'
Penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Cipete Selatan. Dari dua titik penindakan, petugas mendapati dua warga yang tidak memakai masker.
"Hari ini ada 2 titik penindakan di Jalan Asem 2 dan Jalan Abdul Majid. Pelanggarannya tidak pakai masker," ujar Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB di DKI Jakarta
Selain itu, ada beberapa tempat usaha yang masih beroperasi. Pihaknya hanya memberikan surat teguran tertulis untuk para pelaku usaha tersebut.
Hal serupa juga diberlakukan di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru. Kali ini hukuman menyapu menyasar kepada salah satu pedagang soto yang masih beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Hari ini kita berikan sanksi ke pedagang soto. Karena dia menyediakan layanan makan di tempat, ada bangkunya, terus ada yang makannya juga. Terus dia tidak menyediakan tempat cuci tangan," ungkapnya Lurah Selong, Murniasih pada hari yang sama.
Walaupun hanya mendapatkan satu orang pelanggar, dia mengaku akan terus meningkatkan patroli di wilayahnya agar masyarakat taat menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.