JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Selatan melakukan penindakan kepada warga yang tidak memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, Jumat (15/5/2020).
Warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker diberi hukuman menyapu sambil menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'
Penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Cipete Selatan. Dari dua titik penindakan, petugas mendapati dua warga yang tidak memakai masker.
"Hari ini ada 2 titik penindakan di Jalan Asem 2 dan Jalan Abdul Majid. Pelanggarannya tidak pakai masker," ujar Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB di DKI Jakarta
Selain itu, ada beberapa tempat usaha yang masih beroperasi. Pihaknya hanya memberikan surat teguran tertulis untuk para pelaku usaha tersebut.
Hal serupa juga diberlakukan di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru. Kali ini hukuman menyapu menyasar kepada salah satu pedagang soto yang masih beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Hari ini kita berikan sanksi ke pedagang soto. Karena dia menyediakan layanan makan di tempat, ada bangkunya, terus ada yang makannya juga. Terus dia tidak menyediakan tempat cuci tangan," ungkapnya Lurah Selong, Murniasih pada hari yang sama.
Walaupun hanya mendapatkan satu orang pelanggar, dia mengaku akan terus meningkatkan patroli di wilayahnya agar masyarakat taat menggunakan masker.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.