Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Kota Tangerang, Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 15/05/2020, 21:32 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang meneken Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).

Dalam perwal tersebut, diatur berbagai macam pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.

Pasal 4 memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50.000.

Kemudian, Pasal 5 memuat sanksi bagi lembaga pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.

Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Terancam Denda Rp 25 Juta

Sanksinya berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.

Sementara itu, Pasal 6 memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembatasan aktivitas kerja. Pemkot Tangerang bisa menyegel kantor yang melakukan pelanggaran itu.

Setelah itu dalam Pasal 7, diatur sanksi administratif sebesar Rp 5 juta untuk rumah makan yang melangar ketentuan PSBB, misalnya melayani makan di tempat.

Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.

Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Dishub Tangerang: Mudik Tetap Dilarang, Tak Ada yang Istilahnya Mudik Lokal

Pasal 9 memuat sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegelan kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.

Pasal 10 memuat sanksi untuk penyelenggara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi peringatan tertulis.

Sementara itu, Pasal 11 mengatur tentang sanksi untuk warga yang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.

Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.

Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com