TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang meneken Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).
Dalam perwal tersebut, diatur berbagai macam pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.
Pasal 4 memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50.000.
Kemudian, Pasal 5 memuat sanksi bagi lembaga pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Terancam Denda Rp 25 Juta
Sanksinya berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.
Sementara itu, Pasal 6 memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembatasan aktivitas kerja. Pemkot Tangerang bisa menyegel kantor yang melakukan pelanggaran itu.
Setelah itu dalam Pasal 7, diatur sanksi administratif sebesar Rp 5 juta untuk rumah makan yang melangar ketentuan PSBB, misalnya melayani makan di tempat.
Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.
Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Dishub Tangerang: Mudik Tetap Dilarang, Tak Ada yang Istilahnya Mudik Lokal
Pasal 9 memuat sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegelan kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.
Pasal 10 memuat sanksi untuk penyelenggara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, Pasal 11 mengatur tentang sanksi untuk warga yang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.
Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.
Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.
Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.