JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) sore mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub yang secara umum mengatur larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.
Namun aturan itu menimbulkan kegalauan bagi warga yang ber-KTP non-Jabodetabek yang selama ini sudah tinggal di Jabodetabek.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek
Soalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi selama ini tingggal di Bodetabek dilarang untuk masuk ke Jakarta. Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.
Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub itu terdapat pengecualian pemberlakuan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.
Begitu pula dengan warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Jakarta.
Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.
Contohnya Iqbal (26), ia saat ini tinggal di Kota Tangerang. Setahun belakangan, ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke kawasan Tanah Abang untuk membeli kebutuhan barang dagangan. Iqbal masih ber-KTP Sumatra Barat.
"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.
Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.
Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.
Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua opsi, yakni diarahkan kembali ketempat asal atau dikarantina selama 14 hari.
Hal serupa juga Nia. Dia ber-KTP non-DKI tetapi sudah lama tinggal di Jakarta. Setahun belakangan, dia indekos di wilayah Jakarta Barat agar dekat dengan tempat kerja.
Nia memiliki kerabat yang tinggal di wilayah Tangerang.
"Rencananya pas dekat Lebaran mau ke sana biar bisa Lebaran sama keluarga walaupun bukan keluarga inti," ucap Nia.
Tapi, jika merujuk pada pergub yang baru diterbitkan Anies, Nia tentu tak bisa merayakan hari raya Lebaran di rumah kerabatnya tersebut.
Hal itu juga ditegaskan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang KTP-nya di daerah," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com.
Mereka kini galau. Kegaluan serupa bukan tidak mungkin dialami banyak perantauan di Jakarta yang masih memengang KTP daerah asal mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.