Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies

Kompas.com - 16/05/2020, 04:00 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) sore mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub yang secara umum mengatur larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Namun aturan itu menimbulkan kegalauan bagi warga yang ber-KTP non-Jabodetabek yang selama ini sudah tinggal di Jabodetabek.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek

 

Soalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi selama ini tingggal di Bodetabek dilarang untuk masuk ke Jakarta. Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub itu terdapat pengecualian pemberlakuan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Jakarta.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah. 

Contohnya Iqbal (26), ia saat ini tinggal di Kota Tangerang. Setahun belakangan, ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke kawasan Tanah Abang untuk membeli kebutuhan barang dagangan. Iqbal masih ber-KTP Sumatra Barat.

"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.

Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua opsi, yakni diarahkan kembali ketempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

Hal serupa juga Nia. Dia ber-KTP non-DKI tetapi sudah lama tinggal di Jakarta. Setahun belakangan, dia indekos di wilayah Jakarta Barat agar dekat dengan tempat kerja.

Nia memiliki kerabat yang tinggal di wilayah Tangerang.

"Rencananya pas dekat Lebaran mau ke sana biar bisa Lebaran sama keluarga walaupun bukan keluarga inti," ucap Nia.

Tapi, jika merujuk pada pergub yang baru diterbitkan Anies, Nia tentu tak bisa merayakan hari raya Lebaran di rumah kerabatnya tersebut.

Hal itu juga ditegaskan  Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang KTP-nya di daerah," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com.

Mereka kini galau. Kegaluan serupa bukan tidak mungkin dialami banyak perantauan di Jakarta yang masih memengang KTP daerah asal mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com