JAKARTA, KOMPAS.com - Selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara layanan tatap muka dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Alhasil, masyarakat yang ingin mengurus dokumen dukcapil diimbau untuk beralih menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau mengubungi layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat kelurahan.
Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat Ibu Kota.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pelayanan Dukcapil Bisa Diurus Lewat Aplikasi Alpukat Betawi
Salah satu layanan yang tersedia pada Alpukat Betawi adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, Alpukat Betawi hanya khusus dapat melayani pelayanan KTP-el yang hilang atau rusak.
"Yang bisa diakses oleh Alpukat Betawi terkait dengan KTP-el hilang dan rusak, atau kepemilikan KTP-el setelah perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dhany Sukma ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan bahwa pembuatan KTP-el baru masih harus melibatkan proses manual, seperti perekaman retina mata dan sidik jari pemohon.
Baca juga: Kronologi Pembuatan Video Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka
Untuk menghindari penyebaran Covid-19 lewat kontak langsung, Disdukcapil saat ini meniadakan layanan pembuatan KTP-el baru.
Jadi Alpukat Betawi hanya dapat mengurus KTP-el yang mengalami kerusakan, hilang, serta pencetakan KTP-el bagi warga yang pindah domisili.
Lantas bagaimana cara mengurus KTP-el yang bermasalah tersebut?
Berikut adalah langkah lengkapnya.
- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Setiap kasus KTP-el memiliki syarat dan ketentuan khusus.
- Pada KTP-el yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga. Sedangkan untuk KTP-el yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el askli yang rusak tersebut.
- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi. Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi disini".
- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".