Menurut dia, orang yang kedapatan melakukan mudik lokal akan diminta putar arah oleh petugas di lapangan.
"Kami putar balikkan, sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakan sanksi di sana. Jadi akan kami kenakan sanksi sesuai dengan Pergub 41," ucap Syafrin.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat dan seluruh Kadishub Jabodetabek pada 11 Mei 2020 lalu terkait hal itu. Mereka sepakat bakal memperketat pengamanan di batas masuk wilayah masing-masing.
Dalam pergub itu tidak disebutkan orang dilarang atau diizinkan melakukan mudik lokal.
Pasal 4 (1) pergub itu berbunyi, "Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019."
Namun, Pasal 4 ayat 3 menyatakan, larangan keluar atau masuk Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek.
Jika merujuk pada pasal itu, orang ber-KTP Jabotabek boleh saja bepergian di wilayah Jabotabek.
Namun, tentu saja saat bepergian mereka harus mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.