- Pertama, memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta,
- Kedua, surat pernyataan sehat bermeterai,
- Ketiga, memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta,
- Keempat, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta,
Baca juga: Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar Jabodetabek
- Kelima, bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta,
Bila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka warga ber-KTP non-Jabodetabek berhak mendapatkan SIKM dalam bentuk QR-Code.
"Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code," isi Pasal 7 Ayat 4.
Dengan adanya SIKM warga yang ber-KTP non-Jabodetabek dapat beraktivitas di Jakarta.
Untuk satu SIKM berlaku untuk satu orang, dan apabila ada anak yang belum mempunyai KTP Jabodetabek maka SIKMnya mengikuti orang tua.
Demi meluruskan jalan menuju Jakarta, warga ber-KTP non-Jakbodetabek harus mengurus SIKM.
Sebab, apabila tidak dapat menunjukkan SIKM di check point PSBB, warga bersangkutan bakalan disuruh balik ke kampung halaman semula.
"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat," demikian bunyi Pasal 8.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.