Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Handa S Abidin, SH, LLM, PhD
Dosen

 Dosen International Climate Change Law (September 2020) President University

Lemah Energi Ramah Iklim di Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 16/05/2020, 15:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Handa S Abidin, SH, LLM, PhD*

PADA tanggal 16 April 2020, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Puncak, dan Cianjur (Perpres Jabodetabek-Punjur) mulai berlaku.

Pada peraturan presiden tersebut, pembangkitan tenaga listrik masuk pada klasifikasi sistem
jaringan energi (Pasal 23 huruf b Perpres Jabodetabek-Punjur) yang merupakan bagian dari
rencana sistem jaringan prasarana pada rencana struktur ruang (Pasal 19 ayat (3) Perpres
Jabodetabek-Punjur).

Pada Pasal 42 ayat (1) Perpres Jabodetabek-Punjur dinyatakan: “Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang”.

Baca juga: Masyarakat Tak Dilibatkan dalam Penataan Jabodetabek-Punjur

Walaupun terdapat kata-kata “berbagai jenis energi” pada Pasal 42 ayat (1) Perpres Jabodetabek-Punjur tersebut, namun demikian pada kenyataannya hadirnya energi ramah iklim pada peraturan presiden tersebut masih lemah.

Misalnya, dari 11 pembangkitan tenaga listrik yang merupakan sistem jaringan energi yang juga mendukung energi di Pulau Sumatera, hanya terdapat 3 pembangkitan listrik yang ramah iklim, yaitu 2 pembangkitan listrik tenaga panas bumi dan 1 pembangkitan listrik tenaga air (Pasal 42 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Perpres Jabodetabek-Punjur).

Sisanya bersumber dari energi yang tidak ramah terhadap iklim, yaitu berasal dari gas dan uap (6 pembangkitan), uap (1 pembangkitan), dan diesel (1 pembangkitan) (Pasal 42 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Perpres Jabodetabek-Punjur).

Perpres Jabodetabek-Punjur juga membuka ruang bagi pembangkitan yang berasal dari sampah dan energi lain (Pasal 42 ayat (10) dan ayat (11) Perpres Jabodetabek-Punjur).

Untuk energi dari sampah, Jeff Seadon, Dosen Auckland University of Technology, termasuk yang tidak menganjurkannya karena alasan yaitu salah satunya energi dari sampah juga memiliki dampak buruk terhadap lingkungan (Theconversation.com, 11 Desember 2019).

Baca juga: Pengembangan Jabodetabek-Punjur Perlu Badan Koordinasi yang Kuat

Untuk energi lain juga disebut pada Pasal 42 ayat (11) Perpres Jabodetabek-Punjur, namun sangat disayangkan pengaturannya dikembalikan pada peraturan perundang-undangan lain dan tidak dikembangkan secara khusus dan detail untuk energi ramah iklim.

Selain itu, pemanfaatan energi yang berasal dari air, angin, dan panas (tidak dijelaskan
apakah ini panas bumi atau bukan) juga disebut dalam konteks kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kawasan
ekosistem mangrove.

Ketentuan ini juga masih diatur secara umum (Pasal 106 huruf a, 108 huruf a, 109 huruf a, dan 113 huruf a Perpres Jabodetabek-Punjur).

David Firnando Silalahi, Kandidat Ph.D. dari Australian National University, menyatakan
energi tenaga surya dapat memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia pada tahun 2050 dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi (Theconversation.com, 22 April 2020).

Terobosan seperti ini yang kita butuhkan dan perlu dijalankan oleh pemerintah. Bahkan apabila dapat lebih cepat dari tahun 2050, maka tentunya akan lebih baik lagi.

Pemanfaatan ruang pada Perpres Jabodetabek-Punjur yang dimulai dari 2020 sampai dengan
2039 (dibagi menjadi 4 tahap) (Pasal 84 ayat (2) huruf d dan ayat (6) Perpres Jabodetabek-
Punjur) tidak mengatur pengembangan energi ramah iklim sejauh itu.

Baca juga: Perpres Jabodetabek-Punjur Dorong Reformasi Penataan Ruang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com