Kita perlu memperhatikan aspek keadilan antar-generasi dalam penanganan persoalan
perubahan iklim sebagaimana disebut pada Pembukaan Persetujuan Paris atas Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement).
Aspek keadilan antargenerasi masa sekarang dan masa depan terkait perlindungan terhadap
sistem iklim juga mendapat perhatian khusus pada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), di mana hal ini diatur pada Pasal 3
dan dijadikan sebagai salah satu prinsip dari UNFCCC.
Baik Paris Agreement dan juga UNFCCC telah diakui sebagai bagian dari hukum Indonesia.
Dalam konteks energi, Perpres Jabodetabek-Punjur masih belum mencerminkan keadilan
antargenerasi.
Kita masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan ini. (Handa S Abidin, SH, LLM, PhD | Dosen International Climate Change Law (September 2020) President University)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.