Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kesimpangsiuran Mudik Lokal, Boleh atau Dilarang?

Kompas.com - 17/05/2020, 10:03 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.

Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.

Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).

Aturan itu tidak berlaku bagi pimpinan negara, polisi, TNI, hingga petugas penanganan Covid-19.

Namun, mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) untuk meninggalkan kawasan Jabodetabek.

"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan masyarakat Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies.

Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah.

Baca juga: Warga yang Lakukan Mudik Lokal Bakal Disuruh Putar Balik

Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut.

Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek 

Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti.

"Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.

Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal.

Menurut Arifin, warga Jakarta tetap diperbolehkan bepergian di dalam Jabodetabek karena kawasan tersebut menjadi satu wilayah yang tak memiliki batas geografis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com