JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan serangkaian aturan bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini sudah berlaku sejak Kamis (14/5/2020) lalu.
Ada sejumlah aturan yang harus dicermati baik warga ber-KTP DKI Jakarta, pendatang, ataupun warga asing yang tinggal di Ibu Kota.
Baca juga: Ketat, Begini Syarat Mendapatkan Izin Masuk ke DKI Jakarta
Kompas.com merangkum aturan-aturan yang tertera dalam Pergub tersebut:
1. Warga dilarang keluar atau masuk Jakarta
Selama pandemi Covid-19 ini, warga dilarang untuk masuk ataupun meninggalkan kawasan Ibu Kota.
Ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, jika ia berasal dari Jakarta, akan diarahkan kembali ke tempat asalnya.
Sementara itu, jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, ia diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Mereka yang dikecualikan
Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP, izin tinggal tetap, atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.
Baca juga: Warga Jabodetabek Tak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, asalkan...
Ada juga pengecualian terhadap pihak-pihak berikut ini:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;