JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan keluar-masuk warga dari dan ke Ibu Kota untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.
Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca juga: Berbagai Aturan yang Harus Diingat soal Larangan Keluar-Masuk Jakarta
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.