Diketahui setiap SIKM tersebut hanya berlaku untuk satu orang pemohon, dan anak yang belum memiliki KTP mengikuti surat izin yang diajukan orang tua atau salah satu anggota keluarga.
"Penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring," seperti dikutip dari pasal 7 beleid tersebut.
Adapun Pergub 41 Nomor 2020 hanya mengatur warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artinya, sebelas bidang pekerjaan ini bisa bebas keluar masuk ke Jakarta.
Bidang pekerjaan tersebut antara lain:
1. Kesehatan;
2. Bahan Pangan (Makanan/Minuman);
3. Energi;
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8.Konstruksi;
9. Industri Strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional;
11. Kebutuhan sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.