JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lima kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kelima kafe ini tetap menjalankan bisnis prostitusinya di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 106 orang. Lima di antaranya merupakan pemilik kafe dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kelima tersangka menjerat pekerja seks komersial (PSK) dengan utang agar tetap mau bekerja.
"Selama ini sistem perekrutannya adalah mereka diberikan utang-utang, nanti utangnya akan dibayar dari jatah atau bayaran," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).
Kemudian, para pemilik kafe itu akan meminta tarif Rp 300.000 kepada para pelanggan yang datang.
Pemilik kafe mendapat bagian sebesar Rp 50.000 dari tarif tersebut. Sedangkan sisanya menjadi jatah PSK.
Baca juga: Fakta soal Penampungan PSK di Kelapa Gading, Korban Dibohongi dan Dijebak Utang
Namun, uang itu ternyata harus disetor sebagai pembayar utang para PSK.
Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka diancam dengan pasal perdagangan orang.
Sementara, 101 orang lainnya yang turut ditangkap dalam penggerebekan, yakni PSK dan pelanggan, dikenakan sanksi PSBB yakni membersihkan fasilitas umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.