JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan orang keluar dan masuk wilayah ibu kota selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada kriteria khusus yang ditetapkan bagi warga yang ingin berpergian keluar atau pun masuk ke Jakarta. Mereka yang diperbolehkan ini pun wajib memegang Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM).
Jika tidak membawa SIKM, maka warga akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan. Bisa juga dilakukan karantina selama 14 hari.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM
Berita soal prosedur pembuatan SIKM ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu (17/5/2020).
Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan keluar-masuk warga dari dan ke Ibu Kota untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.
Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca juga: Dokumen Wajib untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan