Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta | Sunter Agung, Episenter Baru Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 18/05/2020, 07:44 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan orang keluar dan masuk wilayah ibu kota selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada kriteria khusus yang ditetapkan bagi warga yang ingin berpergian keluar atau pun masuk ke Jakarta. Mereka yang diperbolehkan ini pun wajib memegang Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM).

Jika tidak membawa SIKM, maka warga akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan. Bisa juga dilakukan karantina selama 14 hari.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM

Berita soal prosedur pembuatan SIKM ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu (17/5/2020).

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:

1. Prosedur membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan keluar-masuk warga dari dan ke Ibu Kota untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca juga: Dokumen Wajib untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

Baca selengkapnya di sini.

Peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta. Data tanggal 17 Mei 2020.Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta. Data tanggal 17 Mei 2020.

2. Sunter Agung jadi episenter baru Covid-19 di Jakarta

Pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 5.922 orang per Minggu (17/5/2020) ini.

Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), 1.295 orang dinyatakan telah sembuh, sementara 478 orang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, tempat tinggal pasien positif Covid-19 tersebar di 260 kelurahan di Jakarta.

Kasus terbanyak terdapat di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, dengan 135 pasien. Kemudian, disusul Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, denga 123 kasus; dan Pademangan Barat, Jakarta Utara, dengan 111 kasus.

Ini merupakan data yang berbeda dibandingkan pekan sebelumnya yang menempatkan Petamburan sebagai wilayah dengan persebaran Covid-19 tertinggi di Jakarta.

Untuk lebih jelas, berikut data sebaran per kelurahan kasus Covid-19 di Jakarta.

3. Berbagai aturan soal larangan keluar masuk Jakarta

Ada sejumlah aturan yang harus dicermati baik warga ber-KTP DKI Jakarta, pendatang, ataupun warga asing yang tinggal di Ibu Kota pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pergub untuk mengatur keluar masuk Jakarta.

Kompas.com merangkum aturan-aturan yang tertera dalam Pergub tersebut:

- Warga dilarang keluar atau masuk Jakarta Selama pandemi Covid-19 ini, warga dilarang untuk masuk ataupun meninggalkan kawasan Ibu Kota. Ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, jika ia berasal dari Jakarta, akan diarahkan kembali ke tempat asalnya.

Baca juga: Duduk Perkara Kesimpangsiuran Mudik Lokal, Boleh atau Dilarang?

Sementara itu, jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, ia diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

- Mereka yang dikecualikan Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP, izin tinggal tetap, atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.

Baca selengkapnya aturan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sini.

4. Duduk perkara mudik lokal yang akhirnya dilarang

Kesimpang siuran terjadi soal boleh atau tidaknya mudik lokal jelang lebaran nanti.

Mudik lokal yang dimaksud adalah pergerakan warga saling mengunjung kerabatnya di wilayah Jabodetabek yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan larangan mudik dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020.

Menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kini Mudik Lokal Juga Dilarang, Anies Hanya Bolehkan Mudik Virtual

Kemenhub melarang sementara perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang keluar-masuk wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 pada 24 April sampai 31 Mei 2020.

Namun, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku di dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperbolehkan pengoperasian tranportasi, khusus untuk mengangkut penumpang dengan kategori tertentu.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan, mudik tetap dilarang. Transportasi umum hanya untuk melayani penumpang yang bekerja di sektor tertentu dan perjalanan darurat, bukan untuk mudik.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.

Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek. Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek.

Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah.

Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.

Namun, tak beberapa lama setelah pernyataan Anies dibuat, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti.

"Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.

Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal.
Menurut Arifin, warga Jakarta tetap diperbolehkan bepergian di dalam Jabodetabek karena kawasan tersebut menjadi satu wilayah yang tak memiliki batas geografis.

"Pengertiannya bukan mudik lokal, artinya kalau Jabodetabek kan kawasan yang satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan," kata Arifin.

Anies kemudian meralat pernyataan Arifin. Ia meminta warga tetap di rumah dan bersilaturahim secara virtual saat Lebaran nanti.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, kemarin.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com