JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi.
Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadikin mengatakan, penolakan tersebut kerap dilontarkan pelanggar setiap harinya semenjak sanksi PSBB berlaku.
"Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," kata Sadikin di Jakarta, Senin (18/5/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Berkeliaran Tanpa Masker, Warga hingga Pedagang Soto Dihukum Menyapu Sambil Pakai Rompi Oranye
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000 tergantung tingkat pelanggarannya.
"Atau bagi mereka yang tidak mau disanksi pembayaran denda uang, bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi," kata dia.
Namun, terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp 100.000.
"Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya COVID-19," kata Sadikin.
Sadikin menambahkan, sanksi sosial dirasa efektif memberikan efek jera terhadap pelanggar PSBB.
Salah satu pelanggar PSBB, Dita Murdiansyah
mengaku malu harus menyapu terminal dengan disaksikan banyak orang.
"Iya (malu). Abis ditonton masyarakat yang lain juga," kata Dita seraya membayar denda Rp 100.000 kepada petugas Satpol PP.
Sementara itu, hingga hari keempat operasi penjatuhan sanksi, jumlah pelanggar PSBB di Jatinegara masih fluktuatif.
Pada Jumat (15/5/21020) sebanyak 22 pelanggar, Sabtu (16/5/2020) sebanyak 15 pelanggar dan Minggu (17/5/2020) sebanyak 20 pelanggar, sedangkan hari ini tercatat 19 pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.