JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima satu laporan pengaduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
"Hingga Sabtu kemarin, baru ada satu laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang ada di Sudin Naketrans," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/5/2020), seperti dikutip Antara.
Sudrajat menyebutkan, laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan perusahaan tempatnya bekerja membayar THR dengan cara dicicil dua kali.
Baca juga: Pemprov DKI: Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja
Laporan tersebut, lanjut Sudrajat, ditindaklanjuti oleh Sudin Nakertrans Jakarta Selatan hari ini, dengan menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan.
"Jadi laporan tersebut tidak serta merta kita terima mentah-mentah, kita lakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan kebenarannya," katanya.
Menurut Sudrajat, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang dilaporkan tersebut benar melakukan penyicilan THR dan alasannya.
Pihaknya ingin memastikan, apakah perusahaan benar-benar terdampak COVID-19 atau hanya sekedar mencari-cari alasan sementara kondisi keuangan perusahaan stabil.
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Bagi perusahaan yang kedapatan mencari-cari alasan tidak membayarkan THR karyawan karena alasan COVID-19, sementara kondisi keuangan tidak terdampak, bisa terkena sanksi sesuai aturan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
"Kalau memang perusahaan melanggar betul, misalnya kondisi keuangan sehat-sehat saja, tapi tidak bayar THR, itu kena sanksi diatur Permen No 6 tahun 2016," kata Sudrajat.
Sudrajat menyebutkan, Sudin Nakertrans Jaksel siap memberikan sanksi kepada perusahan yang nakal dengan mencari-cari celah untuk tidak membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Namun, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan juga mengimbau kepada serikat pekerja agar bisa membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan untuk membayarkan hak karyawannya.
"Kita berharap kondisi COVID-19 ini tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk berdalih tidak membayarkan THR karyawan. Dan berharap peran aktif dari serikat pekerja juga bisa memberikan satu komunikasi dengan pengusahannya bahwa ini hak mereka. Kalau kondisi perusahaan tidak terpengaruh betul jangan mencari-cari alasan gara-gara COVID-19," kata Sudrajat.
Baca juga: Ada Masalah THR di Jakarta Utara? Bisa Lapor ke Posko atau Telepon ke Nomor Ini
Sudrajat menambahkan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 pada prinsipnya mengatur pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun ada klausul mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini, maka bagi perusahaan yang tidak mampu dapat membayarkan dengan cara dicicil atau ditunda.
"Tapi langkah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, artinya bisa saja sepanjang kesepakatan itu sudah terealisasi, sudah disepakati maka terlaksana sesuai perundang-undangan," kata Sudrajat.