Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Lebaran Dicicil Dua Kali, Pekerja di Jaksel Lapor Sudin Nakertrans

Kompas.com - 18/05/2020, 13:59 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima satu laporan pengaduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

"Hingga Sabtu kemarin, baru ada satu laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang ada di Sudin Naketrans," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/5/2020), seperti dikutip Antara.

Sudrajat menyebutkan, laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan perusahaan tempatnya bekerja membayar THR dengan cara dicicil dua kali.

Baca juga: Pemprov DKI: Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja

Laporan tersebut, lanjut Sudrajat, ditindaklanjuti oleh Sudin Nakertrans Jakarta Selatan hari ini, dengan menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan.

"Jadi laporan tersebut tidak serta merta kita terima mentah-mentah, kita lakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan kebenarannya," katanya.

Menurut Sudrajat, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang dilaporkan tersebut benar melakukan penyicilan THR dan alasannya.

Pihaknya ingin memastikan, apakah perusahaan benar-benar terdampak COVID-19 atau hanya sekedar mencari-cari alasan sementara kondisi keuangan perusahaan stabil.

Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020

Bagi perusahaan yang kedapatan mencari-cari alasan tidak membayarkan THR karyawan karena alasan COVID-19, sementara kondisi keuangan tidak terdampak, bisa terkena sanksi sesuai aturan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

"Kalau memang perusahaan melanggar betul, misalnya kondisi keuangan sehat-sehat saja, tapi tidak bayar THR, itu kena sanksi diatur Permen No 6 tahun 2016," kata Sudrajat.

Sudrajat menyebutkan, Sudin Nakertrans Jaksel siap memberikan sanksi kepada perusahan yang nakal dengan mencari-cari celah untuk tidak membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Namun, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan juga mengimbau kepada serikat pekerja agar bisa membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan untuk membayarkan hak karyawannya.

"Kita berharap kondisi COVID-19 ini tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk berdalih tidak membayarkan THR karyawan. Dan berharap peran aktif dari serikat pekerja juga bisa memberikan satu komunikasi dengan pengusahannya bahwa ini hak mereka. Kalau kondisi perusahaan tidak terpengaruh betul jangan mencari-cari alasan gara-gara COVID-19," kata Sudrajat.

Baca juga: Ada Masalah THR di Jakarta Utara? Bisa Lapor ke Posko atau Telepon ke Nomor Ini

Sudrajat menambahkan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 pada prinsipnya mengatur pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun ada klausul mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini, maka bagi perusahaan yang tidak mampu dapat membayarkan dengan cara dicicil atau ditunda.

"Tapi langkah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, artinya bisa saja sepanjang kesepakatan itu sudah terealisasi, sudah disepakati maka terlaksana sesuai perundang-undangan," kata Sudrajat.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com