Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhalang Portal Saat Kabur, Dua Pencuri Sepeda Motor di Serpong Ditangkap

Kompas.com - 18/05/2020, 15:27 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua pelaku pencuri sepeda motor, YS (29) dan MA (35) ditangkap warga setelah kepergok saat beraksi di Kampung Dadap RT 03/03 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam.

Kapolsek Serpong AKP Supriyanto mengatakan, peristiwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada pukul 20.30 WIB.

Saat itu, kedua pelaku mencuri sepeda motor korban, Ujang (47), yang terparkir di depan garasi rumahnya.

Baca juga: Kepergok Ambil Bahan Bangunan di Puskesmas, Dua Pencuri Babak Belur Diamuk Warga

"Korban markir motor di dalam garasi dalam keadaan kunci stang, dan ditinggal masuk ke dalam rumah sekitar 10 menit. Tiba-tiba suara ramai," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Mendengar suara keramaian di depan rumah, korban pun keluar. Korban melihat dua pelaku berhasil diamankan warga yang kepergok mencuri sepeda motor N-max miliknya.

"Berdasarkan keterangan, bahwa pelaku sempat menjebol motor milik korban dan membawa lari motor korban, namun karena kondisi jalan keluar di TKP yang pada saat itu dalam keadaan diportal, pelaku ditangkap," ucapnya.

Baca juga: Komplotan Pencuri 11 Motor Diringkus, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap dan dihakimi masa hingga babak belur. Mereka bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit tak jauh dari lokasi.

"Kita yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua pelaku dan bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," ucapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik korban dan pelaku, empat kunci leter T dan tiga kunci cadangan dan dompet.

Adapun kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com