TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 31 Mei 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang (Kepwal) Nomor 443/Kep. 385 -BPBD/2020 tentang perpanjangan tahap kedua PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.
Surat itu diteken Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, pada 15 Mei dan baru beredar pada Senin (18/5/2020) ini.
Dalam surat tersebut, Arief memutuskan perpanjangan tahap kedua terhitung sejak 18 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Baca juga: Sebulan PSBB Tangerang, Begini Sebaran Covid-19 Saat Ini
Kepwal itu menyatakan masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai aturan yang berlaku.
"Pemberlakuan pelaksaanaan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti peyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi surat tersebut.
Kepwal kedua terkait PSBB tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu mulai hari ini.
Jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangerang sendiri terus meningkat dari hari ke hari. Hingga Senin ini, berdasarkan data dari covid19.tangerangkota.go.id, sudah ada 281 kasus positif di Kota Tangerang.
Dari 281 kasus tersebut, sebanyak ada 26 orang dinyatakan meninggal dunia, 115 dinyatakan sembuh, dan 140 pasien positif masih dirawat.
Jumlah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga bertambah. Saat ini tercatat jumlah OTG sebanyak 899 kasus, ODP 2.381, dan PDP ada 846 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.