BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Senin (18/5/2020), menertibkan ratusan lapak pedagang di kawasan Pasar Anyar karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebanyakan lapak pedagang itu berjualan barang-barang yang tidak dikecualikan selama masa PSBB, seperti pakaian dan perlengkapan aksesoris lainnya.
Pemkot Bogor juga melakukan rapid test (tes cepat( Covid-19 terhadap para pedagang dan pengunjung pasar.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penertiban itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kawasan pasar.
Baca juga: Langgar PSBB, Pedagang yang Berjualan di Pasar Anyar Bogor Segera Ditindak
Aktivitas masyarakat di pasar itu, yang berdagang dan yang berbelanja, masih tinggi seperti yang terjadi pada hari Minggu kemarin. Video kondisi di pasar itu dan jalanan di sekitarnya yang penuh orang viral di media sosial.
"Kami akan menegakkan aturan PSBB di pasar semaksimal mungkin, terutama kios-kios dadakan yang muncul jelang Lebaran," kata Bima, Senin.
Bima mengancam akan mencabut bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat jika ternyata uang tersebut dipergunakan untuk berbelanja pakaian.
Hal itu diketahuinya setelah ia meminta keterangan sejumlah pengunjung pasar dengan mencocokkan data penerima bantuan.
"Jadi pas kami telusuri ternyata uang bantuan yang didapat dipakai untuk belanja, seperti beli pakaian dan lainnya," ungkap dia.
Baca juga: Masih Banyak Aktivitas Warga, DPRD Sebut PSBB Tahap III Kota Bogor Tidak Maksimal
"Kalau belanja sembako kami maklumi. Tapi kalau belanja pakaian ini yang agak mengecewakan. Sudah saya katakan bahwa Lebaran tahun ini kita prihatin dulu. Kalau bantuan dari pemerintah dipakai beli baju, akan kami cabut bantuannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.