Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi: Warga di Zona Hijau Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid tetapi Ada Sejumlah Syarat

Kompas.com - 18/05/2020, 18:40 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyampaikan, warga di sejumlah kelurahan di Bekasi yang hingga kini bebas Covid-19 atau masuk zona hijau Covid-19 boleh menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid sebagaimana biasanya.

Namun, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti sebelum hal itu digelar.

“Hasil rapat dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat. Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian, (shalat Idul Fitri berjemaah) dapat dilakukan tapi dengan standard protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” ujar Rahmat di Bekasi, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Sarankan Warganya Halalbihalal Idul Fitri secara Virtual

Rahmat menyatakan, saat ini ada 29 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi yang tergolong zona hijau, alias tidak punya kasus positif Covid-19. Di 29 Kelurahan tersebut, kata Rahmat, shalat Idul Fitri berjemaah bisa digelar.

“Kami di Kota Bekasi ini kan ada 29 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah. Oleh karena itu, yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” kata Rahmat.

Ia menjelaskan, shalat Idul Fitri berjemaah tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga yang benar-benar tinggal di daerah zona hijau.

Rahmat mencontohkan, di kawasan RW 12, Kelurahan Kayuringin ada dua masjid. Hanya warga ber-KTP RW 12 Kelurahan Kayuringin saja yang diperbolehkan ikut shalat Idul Fitri di masjid di tempat itu.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Larang Warganya Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

“Jadi hanya jemaah yang ber-KTP di lingkungan RW 12 saja. RW lain tidak boleh tapi kalau RW lain masih dalam zona hijau boleh melakukan tapi tetap di lingkungan RW-nya sendiri,” ucap Rahmat.

Harus dapat izin

Ia juga mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid di zona hijau Covid-19 harus mengantongi izin beberapa pihak, mulai dari izin MUI Bekasi, DMI (Dewan Masjid Indoensia), camat, danramil, dan kapolsek setempat.

Dewan Keluarga Masjid (DKM) yang mau menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mendata terlebih dahulu jemaah di lingkungannya.

“Lalu diajukan ke Mustika (Musyarawah Pimpinan Kecamatan). Itu nanti siapa yang memberikan izin, ada MUI, ada DMI, ada Mustika. Mustika itu ada camat, danramil, ada kapolsek. Lima komponen inilah yang mengatur ketat persoalan shalat Id yang ada di daerah yang hijau,” kata dia.

Perizinan diperlukan agar para kompenen aparat di kawasan masjid membuat tim yang bertugas untuk memantau pergerakan masyatakat. Dengan demikian bisa dipastikan yang datang untuk shalat Idul Fitri hanya jemaah dari masjid itu.

Sebelumnya, MUI menyatakan sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, di wilayah zona merah atau tidak terkendali tidak boleh ada shalat berjemaah.

Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19 adalah angka kasus penyebaran yang landai.

Baca juga: MUI Perbolehkan Masyarakat Lakukan Silaturahim ke Keluarga yang Tinggal di Wilayah Terkendali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Megapolitan
Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan 'Debt Collector' Saat Suami di Luar Kota

Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan "Debt Collector" Saat Suami di Luar Kota

Megapolitan
Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Megapolitan
'Debt Collector' di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

"Debt Collector" di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

Megapolitan
Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, 'Debt Collector' Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, "Debt Collector" Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Megapolitan
Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Megapolitan
Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Megapolitan
Terbakar Hebat Sabtu Malam, Begini Kondisi Terkini Lapak Pasar Lama Tangerang

Terbakar Hebat Sabtu Malam, Begini Kondisi Terkini Lapak Pasar Lama Tangerang

Megapolitan
Bela Bima Arya, PAN Sebut Pemecatan Kepala SD Cibeureum 1 Bogor Sesuai Aturan

Bela Bima Arya, PAN Sebut Pemecatan Kepala SD Cibeureum 1 Bogor Sesuai Aturan

Megapolitan
Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Megapolitan
Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Megapolitan
Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Megapolitan
Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Megapolitan
Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com