Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi: Warga di Zona Hijau Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid tetapi Ada Sejumlah Syarat

Kompas.com - 18/05/2020, 18:40 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyampaikan, warga di sejumlah kelurahan di Bekasi yang hingga kini bebas Covid-19 atau masuk zona hijau Covid-19 boleh menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid sebagaimana biasanya.

Namun, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti sebelum hal itu digelar.

“Hasil rapat dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat. Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian, (shalat Idul Fitri berjemaah) dapat dilakukan tapi dengan standard protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” ujar Rahmat di Bekasi, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Sarankan Warganya Halalbihalal Idul Fitri secara Virtual

Rahmat menyatakan, saat ini ada 29 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi yang tergolong zona hijau, alias tidak punya kasus positif Covid-19. Di 29 Kelurahan tersebut, kata Rahmat, shalat Idul Fitri berjemaah bisa digelar.

“Kami di Kota Bekasi ini kan ada 29 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah. Oleh karena itu, yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” kata Rahmat.

Ia menjelaskan, shalat Idul Fitri berjemaah tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga yang benar-benar tinggal di daerah zona hijau.

Rahmat mencontohkan, di kawasan RW 12, Kelurahan Kayuringin ada dua masjid. Hanya warga ber-KTP RW 12 Kelurahan Kayuringin saja yang diperbolehkan ikut shalat Idul Fitri di masjid di tempat itu.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Larang Warganya Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

“Jadi hanya jemaah yang ber-KTP di lingkungan RW 12 saja. RW lain tidak boleh tapi kalau RW lain masih dalam zona hijau boleh melakukan tapi tetap di lingkungan RW-nya sendiri,” ucap Rahmat.

Harus dapat izin

Ia juga mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid di zona hijau Covid-19 harus mengantongi izin beberapa pihak, mulai dari izin MUI Bekasi, DMI (Dewan Masjid Indoensia), camat, danramil, dan kapolsek setempat.

Dewan Keluarga Masjid (DKM) yang mau menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mendata terlebih dahulu jemaah di lingkungannya.

“Lalu diajukan ke Mustika (Musyarawah Pimpinan Kecamatan). Itu nanti siapa yang memberikan izin, ada MUI, ada DMI, ada Mustika. Mustika itu ada camat, danramil, ada kapolsek. Lima komponen inilah yang mengatur ketat persoalan shalat Id yang ada di daerah yang hijau,” kata dia.

Perizinan diperlukan agar para kompenen aparat di kawasan masjid membuat tim yang bertugas untuk memantau pergerakan masyatakat. Dengan demikian bisa dipastikan yang datang untuk shalat Idul Fitri hanya jemaah dari masjid itu.

Sebelumnya, MUI menyatakan sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, di wilayah zona merah atau tidak terkendali tidak boleh ada shalat berjemaah.

Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19 adalah angka kasus penyebaran yang landai.

Baca juga: MUI Perbolehkan Masyarakat Lakukan Silaturahim ke Keluarga yang Tinggal di Wilayah Terkendali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com