Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Restoran di Kelapa Gading Didenda Rp 5 Juta karena Biarkan Warga Makan di Tempat

Kompas.com - 18/05/2020, 19:18 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua restoran di Kelapa Gading terkena sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu membiarkan warga makan di tempat.

Kedua restoran itu terkena sanksi dalam razia yang dilakukan Satpol PP pada Minggu (17/5/2020) malam.

"Kita perlihatkan tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Hotel, Restoran, dan Proyek yang Langgar PSBB di Bodebek Akan Disegel dan Dienda

Kedua pemilik restoran tersebut kemudian dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 5 juta yang ditransfer ke kas rekening pemerintah daerah.

Sanksi itu sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

Dijelaskan Yusuf, sanksi ini merupakan bagian pembelajaran agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 akibat pemberian fasilitas makan di tempat di restoran tersebut.

"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa," ucap Yusuf.

Adapun restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan.

Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi yang melanggar, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

"Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta," demikian menurut pergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com