9. Malacca Toast Resto, Sunter Agung, Jakarta Utara
10. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya, Jakarta Utara
11. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat
12. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat
13. Hotel Grand Batik Inn, Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat
14. RM Gurame, Jalan Pemuda, Jakarta Timur
15. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Selain melakukan sidak di tempat-tempat usaha, Satpol PP juga menegakkan aturan dan sanksi pelanggaran PSBB kepada warga yang tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni membersihkan fasilitas umum dan mereka harus menggunakan rompi bertulis "Pelanggar PSBB".
"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan sehingga pelanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.