Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB, 15 Restoran-Hotel di Jakarta Didenda Puluhan Juta

Kompas.com - 18/05/2020, 19:51 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena membuka layanan makan di tempat (dine in).

Restoran dan hotel tersebut didenda Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Ke-15 restoran dan hotel itu didenda saat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia pada hari Minggu (17/5/2020) kemarin.

"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui siaran pers, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Langgar PSBB, 190 Perusahaan Disegel Pemprov DKI

Arifin menyampaikan, restoran yang menyediakan layanan makan di tempat telah didenda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Sementara hotel yang membuka resto dan lounge didenda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Penegakan aturan itu diharapkan bisa membuat para pemilik usaha di Jakarta menaati seluruh ketentuan PSBB.

Berikut rincian 15 restoran dan hotel yang didenda:

1. Restoran Izakaya Jairo di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat

2. Restoran Cafetaria di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat

3. Restoran Token di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat

4. Coffe Lounge, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

5. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan

6. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan

7. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan

8. Hotel Holliday Inn/fasilitas Lounge dan Resto, Sunter, Jakarta Utara

9. Malacca Toast Resto, Sunter Agung, Jakarta Utara

10. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya, Jakarta Utara

11. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat

12. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat

13. Hotel Grand Batik Inn, Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat

14. RM Gurame, Jalan Pemuda, Jakarta Timur

15. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Jakarta Timur

Selain melakukan sidak di tempat-tempat usaha, Satpol PP juga menegakkan aturan dan sanksi pelanggaran PSBB kepada warga yang tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni membersihkan fasilitas umum dan mereka harus menggunakan rompi bertulis "Pelanggar PSBB".

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan sehingga pelanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com