JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta yang bakal bepergian keluar Jakarta diharuskan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 355 orang yang membuat SIKM.
SIKM dapat diajukan dan diunduh formulirnya melalui corona.jakarta.go.id.
"Saat ini yang menunggu validasi penjamin 24 orang. Lalu yang ditolak 44 (SIKM)," ucap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Baca juga: UPDATE Jakarta 18 Mei: Bertambah 88 Kasus, Total 6.010 Pasien Positif Covid-19
Sementara yang baru mengajukan sebanyak 273 dan yang sudah selesai 14.
Menurut Iwan, penolakan permohonan SIKM disebabkan berbagai hal. Di antaranya surat pernyataan yang belum ditandatangan maupun alamat email pemohon dengan email penjamin sama.
Namun, jika sudah dilengkapi, maka bisa diajukan kembali.
Untuk durasi lamanya proses validasi hingga persetujuan memakan waktu dari dua menit hingga 17 jam.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," kata dia.
SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Beroperasi 8 Juni 2020
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.