TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ke Kantor Bawaslu kawasan Serpong, Tangsel, Selasa (19/5/2020) besok.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan rotasi dan pelantikan 62 pejabat lingkup Pemkot eselon III dan IV jelang Pilkada 2020.
"Iya (pemanggilan Airin). Di undangan jam 10 pagi," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dihubungi, Selasa (18/5/2020).
Baca juga: Rotasi Pejabat Jelang Pilkada, Wali Kota Airin Akan Diperiksa Bawaslu Tangsel
Namun, kata Acep, sampai saat ini Bawaslu belum mengetahui siapa yang datang dalam pemanggilan tersebut.
"Tapi belum konfirmasi dari pihak pemkot siapa yang hadir," ucapnya.
Airin telah merotasi 62 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Rotasi dan pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar aturan karena dilakukan menjelang Pilkada.
Acep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Airin Tak Larang Warga Tangsel Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.