BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebutkan ada 30 dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjamaah.
Ia mengatakan, di 30 kelurahan tersebut sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19,
“Nah kita di kota Bekasi ini kan ada 30 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah. Oleh karena itu yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Warga di Zona Hijau Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid tetapi Ada Sejumlah Syarat
Pepen mengatakan, 30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sebelumnya zona merah. Namun kini sudah tidak ada pasien positif Covid-19 di wilaya hitu.
Pasien positif Covid-19 yang sebelumnya ada di sana telah dinyatakan sembuh atau negatif.
Data sebelumnya menyebutkan ada 6 kelurahan dari 56 kelurahan di Bekasi yang disebut zona hijau.
Data ini hanya mengacu pada kelurahan di Bekasi yang sama sekali belum ditemukan adanya kasus Covid-19, meski ada beberapa warga yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Baca juga: Tunjangan PNS Kota Bekasi Dipotong 10 Persen untuk Biaya Penanganan Covid-19
Meski tak ada pasien positif Covid-19 di kelurahan itu, masih ada pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP) di kelurahan tersebut.
“Yang PDP pasti ada, karena tracking-nya itu kan masih ada. Tapi kalau dinyatakan positif sudah selesai. Kasusnya (Covid-19) Insya Allah udah landai,” tutur Pepen.
Adapun 30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau, yakni Teluk Pucung, Harapan Jaya, Marga Mulya, Bintara, Kranji, Aren Jaya, Bekasi Jaya, Jaka Mulya, Kayuringin Jaya, Pekayon Jaya, Cimuning, Harapan Mulya, Medan Satria, Jatikarya, Jatiraden, Jatirangga, Jatiranggon, Jatibening Baru, Jatibening, Jaticempaka, Jatiwaringin, Ciketing Udik, Cikiwul, Sumur Batu, Jatimekar, Jatirasa, Jatimurni, Jatirahayu, Jatiwarna.
Sebelumnya, Pepen menyebut shalat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan berjamaah di masjid seperti biasanya.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti.
Shalat Idul Fitri berjemaah di masjid atau mushala hanya diperbolehkan untuk wilayah dalam zona hijau. Zona hijau adalah wilayah yang tidak ada kasus Covid-19.
“Hasil rapat dengan MUI, kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat. Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian dapat dilakukan tapi dengan standard protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” ujar Pepen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.