Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Aturan Pemerintah Terkait Mudik Lebaran Membingungkan Masyarakat

Kompas.com - 19/05/2020, 06:24 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah menerapkan aturan bagi warga yang ingin keluar masuk wilayahnya. Pemda yang menerapkan aturan ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Mereka yang bisa keluar masuk hanya yang memiliki surat izin. Itu pun terbatas hanya untuk beberapa kalangan yang memenuhi syarat.

Sementara itu, Pemerintah Pusat telah membuka kembali operasional sejumlah transportasi umum.

Belakangan pemerintah menyampaikan hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang bisa menggunakan transportasi umum itu untuk ke luar kota.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.

Baca juga: Airin Tak Larang Warga Tangsel Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2020).

Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik.

Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.

"Kan aturannya ikut sektoral masing-masing. Yang mana yang mau diikuti, anehnya itu surat kan kalau mau dibuat harus sosialisasi dulu, harus ada proses sosialisasi, ada komponen, ada edukasi, itu namanya aturan. Semua aturan itu mau ditegakkan, ini kan masih-masing lembaga itu kan jadi panggung politik,” kata dia.

Menurut Trubus, masyarakat mulai bingung ketika ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diterbitkan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Terjaring Razia, Belasan Minibus yang Hendak Bawa Penumpang Mudik Langsung Dikandangkan

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Setelah Permenhub muncul, lalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan mudik masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Diperbolehkan juga pegawai Pemerintahan yang hendak ada urusan bisnis di luar kota.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Larang Warganya Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

“Jadi itu tambah itu lagi aturan, lagian Gugus Tugas kok bukan Kementerian keluarin aturan. Masyarakat itu tambah bingung lagi, bingung lagi karena apa transportasi disediakan,” kata dia.

Bahkan usai diterbitkannya surat edaran dari Gugus Tugas, Kemenhub keluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali.

Hal itu pun yang membuat Terminal Pulo Gebang bahkan Bandara Soekarno Hatta kembali beroperasi.

Menurut Trubus, suatu hal yang sia-sia ketika fasilitas untuk masyarakat mudik dioperasikan kembali, namun masyarakatnya sendiri malah tak diperbolehkan mudik, sehingga menimbulkan kekacauan dan kebingungan masyarakat dalam momen Lebaran ini.

“Nah itulah makanya masyarakat tambah bingung lagi ‘kenapa saya enggak boleh sama sekali (mudik). Ini kan semuanya bus itu diizinkan lalu buat apa? kalau penumpangnya dilarang kan sama aja bohong, itu kan jadi kebohongan publik,” ujar Trubus.

“Menurut saya arahan Bapak Presiden ini sudah benar tapi berbeda-berbeda aturan dari yang di bawahnya, jadi masyarakat dan Pemda sama-sama bingung,” ujar Trubus.

Baca juga: Duduk Perkara Kesimpangsiuran Mudik Lokal, Boleh atau Dilarang?

Menurut dia, bahkan setelah dibukanya transportasi dengan berbagai syarat untuk mudik membuat masyarakat banyak yang tidak lagi patuh dengan PSBB.

Hal itu dibuktikan dengan ramainya penumpang Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu yang tidak bisa dipastikan apakah hendak mudik atau ada urusan bisnis maupun keluarga.

Peristiwa itu pun dinilai tak bisa dikendalikan seluruhnya oleh aparat lantaran kurangnya personel.

“Karena informasi yang simpang siur dari kebijakan Pemerintah yang tumpang tindih, akhirnya masyarakat bingung enggak karuan. Buat surat izin, namun kita enggak tahu apakah itu original atau tidak. Bagaimana mau dicek aparat dengan personel terbatas, makanya bandara itu ramai dari Pukul 02.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ucap dia.

Selain ramai di Bandara Soekarno Hatta, Trubus juga melihat bus-bus di Terminal Pulo Gebang yang jadi satu-satunya bus Antar Kota Antar Provinsi beroperasi mulai ramai.

Beberapa penumpang pun ada yang tak diperbolehkan mudik meski sudah ada izin dan membawa surat keterangan dari RT dan RW.

Baca juga: Larang Warga Mudik Lokal, Anies Sebut Virus Corona Tidak Kenal Lebaran

“Surat keterangan RT RW pada awalnya dibolehkan jalan, tapi setelah ada surat edaran dari gugas tugas enggak boleh. Jadi kelihatannya jalur darat enggak boleh mudik tapi malah di jalur terbang dilonggarkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Pengoperasionalan kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas ihwal percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).

"Perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan (penggunaan) transportasinya," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

Adapun moda transportasi jarak jauh diizinkan kembali beroperasi demi kelancaran distribusi logistik dan alat kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com