TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Kepala Kepala Bidang (Kabid) Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tangerang Mualim mengatakan, penerapan sanksi sosial tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB.
"Jika melanggar aturan PSBB, akan dihukum menyapu jalan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Kota Tangerang Perpanjang PSBB hingga 31 Mei
Mualim mengatakan, salah satu yang terpantau sudah berjalan menerapkan sanksi sosial ada di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat.
Petugas gabungan dari Kelurahan dan Satpol PP melakukan razia terhadap para pengendara yang tak menggunakan masker.
Lurah Sudimara Barat Jiani Marin mengatakan, pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberhentikan dan dihukum menyapu jalanan sambil menggunakan rompi bertulis "Pelanggar PSBB".
Baca juga: Fakta Kasus Daging Oplosan Sapi dan Babi di Tangerang, Kelabui Pembeli dengan Harga Murah
"Sanksi sosial menyapu jalan raya dengan menggunakan rompi pelanggar PSBB sudah diterapkan, semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang," kata Jaini.
Jaini mengatakan, hukuman menyapu jalanan diberlakukan untuk hukuman pelanggaran pertama saja.
"Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.