Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 18 Mei: 205 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB

Kompas.com - 19/05/2020, 12:02 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.222 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga Senin (18/5/2020) kemarin.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, dari jumlah tersebut, sebanyak 205 perusahaan atau tempat kerja ditutup sementara dengan jumlah pekerja 17.230 orang.

Seluruh perusahaan tersebut tetap beroperasi, padahal tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Hasil Rapid Test, Lebih dari 250 WNI yang Tiba di Bandara Soetta Reaktif Covid-19

Sebanyak 205 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni:

- 33 perusahaan di Jakarta Pusat
- 51 perusahaan di Jakarta Barat
- 37 perusahaan di Jakarta Utara
- 33 perusahaan di Jakarta Timur
- 51 perusahaandi Jakarta Selatan

Selain perusahaan yang ditutup sementara, seperti dikutip Antara, ada 308 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Sebanyak 308 perusahaan tersebut juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Beroperasi 8 Juni 2020

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan (naik dari 704 perusahaan) jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut, penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Berdesakan di Pasar Tanah Abang, Zona Merah Covid-19 di Jakarta...

Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data terakhir pemerintah pusat pada Senin kemarin, total ada 18.010 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 1.191 orang diantaranya meninggal dan 4.324 pasien Covid-19 sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com