Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dilarang Mudik Lokal, Dishub DKI Awasi Pergerakan Orang di Check Point

Kompas.com - 19/05/2020, 14:37 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengawasi pergerakan orang di 33 titik pemeriksaan (check point) pada masa Lebaran 2020.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah warga yang hendak mudik lokal ke Bodetabek pada saat Lebaran nanti.

"Pemda DKI fokus di perbatasan-perbatasan di beberapa titik check point, ada 33 check point, itu khususnya untuk (mengawasi pergerakan orang) dari luar ke dalam atau dari dalam ke luar (Jakarta)," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto dalam diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Airin Tak Larang Warga Tangsel Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

Susilo meminta warga Jakarta tetap berada di Ibu Kota pada saat Lebaran nanti.

Dia mengingatkan bahwa hanya ada beberapa kategori pergerakan orang yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi diimbau untuk tidak melakukan pergerakan itu karena sebetulnya di dalam ketentuan PSBB sudah tercantum kegiatan-kegiatan mana saja yang boleh bergerak," kata Susilo.

Dalam paparan Dishub DKI pada diskusi tersebut, ada 23 check point untuk mengawasi pergerakan warga yang hendak mudik atau menegakkan aturan larangan mudik. Berikut rinciannya:

1. Stasiun Jatinegara

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Gambir

4. Stasiun Jakarta Kota

5. Stasiun Tanjung Priok

6. Terminal Kampung Melayu

7. Terminal Senen

8. Terminal Tanjung Priok

9. Terminal Pulogebang

10. Terminal Kampung Rambutan

11. Terminal Kalideres

12. Gerbang Tol Cikarang Barat

13. Gerbang Tol Cikupa

14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)

15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)

16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)

17. Simpang Universitas Indonesia

18. Perempatan Pasar Jumat

19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)

20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)

21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

22. Pos Polisi Kalideres

23. Pos Polisi Kamal

Baca juga: Mudik Lokal di Jabodetabek, antara Diizinkan dan Dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga untuk mudik lokal meski hanya di wilayah Jabodetabek.

Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Anies, semua aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.

Oleh karena itu, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Terlebih lagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, tetapi perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com