Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga untuk mudik lokal meski hanya di wilayah Jabodetabek.
Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Kini Mudik Lokal Juga Dilarang, Anies Hanya Bolehkan Mudik Virtual
Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.
Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.