JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 211 penumpang bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) telah berangkat dari Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, sejak operasional bus AKAP kembali aktif pada 9 Mei 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, para penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan.
"Di Terminal Terpadu Pulo Gebang, sampai 17 Mei kemarin itu hanya 28 bus berangkat, penumpangnya hanya 211 penumpang," ujar Syafrin dalam diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Sebagian PNS di Kota Bekasi Belum Terima THR, Pemkot: Rabu Besok Semua Cair
Syafrin mengatakan, tidak semua calon penumpang diizinkan berangkat. Sebanyak 94 orang ditolak berangkat pada periode waktu tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
"Kami menerapkan protokol yang ketat," kata Syafrin.
Sementara itu, bus AKAP yang datang dari luar daerah ke Jakarta pada periode 9-17 Mei melalui Terminal Pulo Gebang berjumlah 19 kendaraan.
Bus-bus AKAP itu total membawa 63 penumpang.
Terminal Terpadu Pulo Gebang beroperasi kembali sejak 9 Mei 2020. Calon penumpang harus memiliki kriteria tertentu untuk bisa menggunakan layanan bus AKAP.
Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: UPDATE 18 Mei: 205 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB
Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Diperbolehkan bagi calon penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, pelajar atau mahasiswa dari luar negeri yang hendak pulang ke daerah asal untuk alasan tertentu.
Baca juga: 152 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Sepekan Terakhir
Adapun Terminal Pulo Gebang sempat ditutup sementara karena transportasi umum dilarang beroperasi pada musim mudik untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat kemudian mencabut larangan itu pada 7 Mei 2020, dengan pertimbangan perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Namun demikian, aturan tersebut bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.
Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.