Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kafe Prostitusi di Tanjung Priok Cari Perempuan yang Kesulitan Ekonomi untuk Dijadikan PSK

Kompas.com - 19/05/2020, 20:20 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kafe prostitusi yang ada di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).

Sebanyak lima orang pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pemilik kafe itu mencari pekerja seks komersial (PSK) ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Di Tengah PSBB, 106 Orang Ini Malah Padati Tempat Prostitusi di Tanjung Priok

"Rata-rata direkrut dari daerah-daerah," kata Budhi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Setelah menemukan target yang cocok, mereka kemudian menawarkan utang pada wanita-wanita tersebut.

Mereka juga sengaja mencari wanita yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ini kebutuhan-kebutuhan ini, baik untuk mereka sendiri maupun keluarganya itu diutangin sama si pengelola ini. Sehingga mereka mau nggak mau kan ada keterikatan punya utang. Rata-rata sebagian besar diperlakukan seperti ini," ucap Budhi.

Lantas untuk membayar utang tersebut, para wanita itu kemudian dibawa ke Jakarta dan diminta melayani pria hidung belang.

Hasil dari kegiatan asusila itu lah yang kemudian dijadikan sebagai pembayar utang.

Adapun tarif yang ditetapkan oleh si pemilik kafe sekitar Rp 300.000.

Pemilik kafe kemudian mendapat bagian Rp 50.000 dari jumlah uang tersebut, sementara si PSK seharusnya mendapat sisanya.

Tapi uang itu ternyata harus disetor sebagai pembayar utang mereka.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 106 orang yang beraktivitas di kafe prostitusi tersebut.

Baca juga: Pemilik Kafe di Jakarta Utara Jerat PSK dengan Utang agar Tetap Bekerja

Ratusan orang itu terdiri dari pemilik, PSK, dan para pelanggan kafe.

Lima orang pemilik kafe kemudian dijadikan sebagai tersangka, sementara sisanya menjalani hukuman sesuai dengan Pergub sanksi pelanggaran PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com