JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan hingga Selasa (19/5/2020) hari ini, sudah ada 26 warga yang diizinkan keluar maupun masuk Jakarta.
Warga yang diizinkan tersebut telah mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM wajib diurus bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19
SIKM dapat diajukan dan diunduh formulirnya melalui corona.jakarta.go.id.
"Saat ini yang baru mengajukan sebanyak 517 dan yang sudah selesai 26 orang," ucap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa ini.
Sementara yang mengajukan namun ditolak sebanyak 173 orang dan yang masih menunggu validasi penjamin 92 orang.
Total warga yang mengurus SIKM hingga saat ini mencapai 808 orang.
Baca juga: Dokumen Wajib untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Untuk durasi lamanya proses validasi hingga persetujuan bisa memakan waktu dari dua menit hingga 17 jam.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," kata dia.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Dilengkapi QR Code, Petugas Tinggal Scan Kode
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan: