Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rotasi Pejabat, Kebijakan Airin Jelang Pilkada yang Dicurigai Bawaslu Tangsel

Kompas.com - 20/05/2020, 08:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melakukan rotasi terhadap 62 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan pada Jumat (15/5/2020).

Mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut dilakukan atas pertimbangan pentingnya perhatian lebih dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani virus corona.

Dia ingin kepala OPD aktif dalam pencegahan penyebaran wabah itu.

"Saya ingatkan bahwa semua OPD (organisasi perangkat daerah) bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19," ujar Airin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Airin berharap sejumlah pejabat yang telah menduduki posisi baru dapat membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel.

Baca juga: Rotasi Pejabat Jelang Pilkada, Airin Akan Dipanggil Bawaslu Tangsel Selasa Besok

Beberapa pejabat yang dilantik adalah Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel.

Selain itu, TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo, Syaifuddin sebagai Sekdis Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis DPMPTSP dan lainnya.

Kecurigaan Bawaslu

Namun kebijakan Airin tersebut justru menimbulkan kecurigaan Bawaslu Tangsel. Airin dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab rotasi dan pelantikan pejabat itu berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada 2020, mendatang.

Berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 dalam UU tersebut, disebut para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Baca juga: DPRD Tangsel Soroti Langkah Airin Rotasi Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19

"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep.

Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada Juli 2020.

Bawaslu akhirnya mengirimkan surat pemanggilan terhadap Airin untuk menjelaskan kebijakan yang diambilnya itu. Sebab untuk merotasi pejabat jelang Pilkada, seorang kepala daerah membutuhkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Akan kita mintai keterangan terkait apakah adanya surat Kemendagri itu," ucapnya.

Baca juga: Mewakili Airin, Kepala BKPP Pemkot Tangsel Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Rotasi Pejabat

Penjelasan pihak Airin

Mendapatkan surat panggilan tersebut, Airin yang diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Apendi mendatangi kantor Bawaslu di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/5/2020).

Kedatangan tersebut untuk menjelaskan adanya rotasi dan pelantikan yang dilakukan Jumat, lalu.

"Saya hadir mewakili Bu Wali. Saya selaku kepala BKPP memenuhi panggilan dari Bawaslu kaitan dengan proses pelantikan Jumat lalu," kata Apendi saat dikonfirmasi.

Apendi menjelaskan terkait rotasi dan pelantikan 62 pejabat yang dinilai sudah sesuai aturan.

Rotasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang suratnya telah diterima pada 22 April 2020.

"Kami sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam melantik. Kita ajukan (rotasi) pada Februari 2020 ke Kemendagri dan kami terima surat persetujuan pada 22 April 2020," ucapnya.

Baca juga: Kemendagri Setujui Mutasi Pejabat Pemkot Tangsel Jelang Pilkada

Apendi mengatakan, surat persetujuan pelantikan tersebut juga telah diserahkan ke Bawaslu.

Airin diminta berkoordinasi

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa mengatakan, Bawaslu telah meminta keterangan terkait rotasi dan pelantikan tersebut.

Surat izin dari Kemendagri pun telah diterima.

"Surat sudah kita terima dan sudah kita periksa. Mutasi kalau Undang-Undang Nomor 10 tentang Pilkada, karena mendapatkan persetujuan dari Kemendagri diperbolehkan (mutasi)," ucapnya.

Slamet mengatakan, pihaknya berharap ke depan Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan Bawaslu saat akan melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada.

"Ini kan mengenai komunikasi ya, komunikasi antarlembaga. Baiknya kita tahu terlebih dahulu. Sehingga tidak mempertanyakan lagi, kan begitu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com