JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar meminta warganya agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah kala pandemi Covid-19 belum berakhir.
Warga diminta mematuhi seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta berkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah demi menghindari berkumpulnya massa.
"Kami bukan melarang shalatnya tetapi agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja, yang dilarang berkumpulnya massa dalam jumlah besar," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: MUI-Dewan Masjid DKI Jakarta Minta Warga Tak Gelar Takbir Keliling
Anwar juga mengingatkan agar warga tidak melakukan takbir keliling. Takbiran hanya boleh dilakukan dengan pengeras suara di masjid atau mushala.
"Kebiasaan bersilahturahmi dengan berkumpul-kumpul, cukup dilakukan dengan mengirim pesan singkat saja untuk sementara ini," ujar Anwar.
"Hal tersebut untuk menjami kesehatan bersama, karena kita tidak tahu yang postif siapa, yang ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan) siapa, tiba-tiba saat berinteraksi dengan mereka menjadi penularan lebih besar lagi," lanjut Anwar.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah-MUI Sosialisasikan Panduan Shalat Id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.