JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara kembali mengamankan puluhan orang yang meramaikan kafe-kafe prostitusi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kali ini penggerebekan dilakukan di lokasi yang beberapa bulan lalu sempat disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara atas kasus perdagangan orang.
"Jadi kami dapatkan informasi, tim Tiger kami melalui hotline 08118569696 bahwa di daerah Royal, Gang Bebek, Kecamatan Penjaringan ada cafe yang masih buka di masa PSBB ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Rabu (20/5/2020).
Setelah didatangi polisi, ternyata benar ada lima kafe yang tengah aktif melayani laki-laki hidung belang, yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.
Baca juga: Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 51 orang yang terdiri dari pemilik, pekerja seks komersial (PSK) dan para pelanggannya.
Untuk para pelanggan, mereka dikenakan sanksi pelanggaran terhadap Pergub 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.
Sementara itu, empat orang di antaranya, disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada beberapa anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Baca juga: Warga Gang Royal Terancam Sanksi jika Menyambung Kembali Aliran Listrik yang Diputus
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap DPO kami yakni pemilik dari kamar dan kafe tersebut," ucap Budhi.
Pada awal tahun lalu, polisi pernah menggerebek kawasan tersebut karena adanya kasus perdagangan anak dibawah umur.
Penggerebekan ini berujung pada pencabutan aliran listrik kafe-kafe yang dianggap liar tesebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.