Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hari, 198 Tiket Kapal Terjual di Pelabuhan Tanjung Priok

Kompas.com - 20/05/2020, 18:18 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mencatat sebanyak 198 tiket kapal penumpang terjual hingga Selasa (19/5/2020), untuk pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"198 tiket itu terjual sejak 16 Mei 2020, saat dibukanya penjualan tiket untuk penumpang," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro dihubungi di Jakarta, Rabu (20/5/2020), seperti dikutip Antara.

Direncanakan kapal penumpang berangkat pertama kali dari Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 31 Mei 2020.

Baca juga: Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar Jabodetabek

Sebelumnya, Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, OM Sodikin menyatakan, penjualan tiket dilayani di loket kantor cabang Pelni, sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukkan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.

Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang Pelni selama masa COVID-19 serta SE Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

Selama periode ini, Pelni hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).

“Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor tempat tidur ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," jelas Sodikin.

Baca juga: Anies: Diperpanjang hingga 4 Juni, Ini Bisa Jadi PSBB Penghabisan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, hanya surat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar dari Jabodetabek.

Surat izin ini hanya berlaku bagi orang yang diizinkan.

Menurut Anies, cara Pemprov DKI memeriksa surat izin salah satunya melalui sistem online. Pasalnya, orang yang mengurus izin harus mengakses situs web resmi corona.jakarta.go.id.

Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga di Jakarta keluar Jabodetabek.

Baca juga: UPDATE Covid-19 20 Mei: Bertambah 97 Kasus, Total 6.150 Pasien Positif di Jakarta

Adapun pihak yang dikecualikan, yakni pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, dan anggota TNI-Polri.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu, 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni :

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com