BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperbolehkan 38 kelurahan berstatus zona hijau di Kota Bekasi untuk menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Bekasi, Komaruddin Askar mengaku tim medis siap menanggung apa pun risikonya yang terjadi setelah Idul Fitri nantinya.
Baik itu pertambahan jumlah kasus positif Covid-19 maupun jumlahnya kasus yang semakin menurun.
Baca juga: Perjalanan Bertambahnya Zona Hijau Bebas Covid-19 di Kota Bekasi, dari 6 Menjadi 38 Kelurahan...
“Kami petugas medis harus siap hadapi konsekuensi yang timbul (yang terjadi setelah Idul Fitri). Kebijakan ini telah melalui persetujuan (shalat jamaah di masjid) aparat, Walkot, ASN setempat. Jadi memperbolehkan dengan catatan standar kesehatan terjaga,” ujar Komar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Sebagai tenaga medis, Komar menyadari tak bisa mengatur kebijakan yang telah diambil pemerintah setempat.
Meski demikian, ia percaya keputusan yang diambil oleh Pemkot Bekasi bukan keputusan yang gegabah, melainkan melalui kajian.
“Posisi tenaga medis bukan mengatur regulasi tapi kita memeriksa secara profesional, baik Covid atau bukan Covid,” kata Komar.
“Tim walkot Bekasi (yang memutuskan kebijakan gelar shalat Ied di Masji) kan udah lengkap ada di situ. Ada Dinkes P2M (Pencegahan Penyakit Menular), ahli paru, dia bicara berdasarkan data Kelurahan yang dia sebut sebagai zona hijau dengan minimal sekali penularan virusnya,” lanjut dia.
Komar juga meminta masyarakat tidak khawatir akan kebijakan Pemkot Bekasi mengizinkan shalat Idul Fitri jamaah di Masjid.
Namun, masyarakat tetap dianjurkan mematuhi rambu-rambu pencegahan Covid-19 dipatuhi saat jalani shalat Idul Fitri.
“Kekhawatiran jangan terlalu berlebih, tapi jangan terlalu berani. Makanya kita anjurin tetap pakai masker dan tetap social distancing,” kata Komar.
Komar juga berharap tiap perangkat daerah dapat memastikan pengawasan di tiap daerah yang diizinkan gelar shalat Idul Fitri pun harus ketat.
Sehingga tidak ada warga di luar domisili masjid yang datang untuk shalat Idul Fitri.
Dengan mengikuti aturan protokol pencegahan Covid-19, ia berharap tak ada lonjakan kasus setelah Idul Fitri ini.
“Buat kita tim kesehatan yang jelas tidak sampai ada ledakan (kasus Covid-19) pasca shalat Ied. Jadi diharapkan shalat Ied ini diawasi tim keamanan memastikan jamaah yang shalat di lingkungan RW aja,” tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebutkan ada 38 dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjamaah.
Baca juga: Hingga 19 Mei, 168 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Kota Bekasi
Ia mengatakan, di 38 Kelurahan tersebut sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19,
“Nah kita di kota Bekasi ini kan ada 38 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah. Oleh karena itu yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi, Senin (18/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.