Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/05/2020, 22:01 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggelar rapid test (uji cepat) Covid-19 di sejumlah pasar tradisional dan pasar swalayan serta stasiun kereta beberapa hari terakhir.

Hasilnya, sebanyak 2,18 persen orang, baik pedagang, karyawan pasar, maupun pengunjung, dinyatakan reaktif rapid test.

"Reaktif 29 orang, nonreaktif 1.300 orang," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas pada Rabu (20/5/2020) melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Epidemiolog Duga Jakarta Jadi Sumber Tingginya Kasus Covid-19 di Depok

Total, ada 10 lokasi rapid test yang digelar di Depok. Di pasar tradisional, rapid test diadakan di Pasar Tugu, Pasar Pucung, Pasar Sukatani, Pasar Kemirimuka, Pasar Depok Jaya, dam Pasar Musi.

Di pasar swalayan, rapid test digelar di Tip Top dan Giant Cimanggis.

Sisanya, rapid test diselenggarakan di Stasiun Citayam dan Stasiun Depok Baru.

Sebanyak 29 orang yang dinyatakan reaktif rapid test akan menjalani pemeriksaan berbasis swab (pengambilan sampel lendir tenggorokan) untuk diteliti dengan metode PCR di laboratorium.

Hasil PCR akan mengonfirmasi 29 orang tadi positif atau negatif Covid-19.

Pekan lalu, Idris menargetkan rapid test yang diselenggarakan di tempat-tempat umum serta lima kelurahan paling "merah" di Depok bakal menjaring 5.000 orang.

Pemilihan metode rapid test dikritik karena akurasinya jauh di bawah akurasi metode tes swab berbasis PCR yang diuji di laboratorium.

Baca juga: Usia Produktif Dominasi Kasus Covid-19 di Depok, Bukti PSBB Belum Efektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Megapolitan
Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Megapolitan
Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Megapolitan
Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Megapolitan
Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Megapolitan
Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Megapolitan
250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

Megapolitan
Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Megapolitan
Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Megapolitan
Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Megapolitan
Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti

Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti

Megapolitan
Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Tindak Pidana Selama Operasi Pekat

Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Tindak Pidana Selama Operasi Pekat

Megapolitan
Berkas Perkara AG Dinyatakan Lengkap, Kasus Penganiayaan D Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Disidangkan

Berkas Perkara AG Dinyatakan Lengkap, Kasus Penganiayaan D Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Disidangkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke