BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 38 kelurahan menggelar shalat Idul Fitri di masjid-masjid.
Sebanyak 38 kelurahan itu diklaim sebagai “zona hijau”, dengan 32 di antaranya sebelumnya masuk kategori “zona merah” sebaran Covid-19.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono beranggapan bahwa keputusan ini sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona.
“Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/5/2020) malam.
“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Jemaah Shalat Idul Fitri di Bekasi Diberi Jarak 1,5 Meter
Kegiatan keagamaan berjamaah terbukti menjadi salah satu klaster besar penularan Covid-19 di beberapa negara. Dampaknya tidak main-main.
Di Malaysia, tabligh akbar di Masjid Sri Petaling yang dihelat pada 27 Februari-3 Maret 2020 lalu menjadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di negeri jiran.
Akibat helatan itu, Covid-19 bukan hanya menular di Malaysia, namun juga berdampak pada negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, karena helatan tersebut dihadiri belasan ribu umat dari ragam negara.
Akhir Februari lalu, sekte kepercayaan Shincheonji di Korea Selatan dituding berkontribusi pada masifnya penularan Covid-19 karena menyelenggarakan ibadah massal saat Covid-19 telah mewabah.
Pimpinan sekte tersebut akhirnya berurusan dengan polisi.
Baca juga: 38 Kelurahan Kota Bekasi Boleh Gelar Shalat Id di Masjid, IDI: Kami Harus Siap Konsekuensinya
Di Indonesia, ada klaster Gowa, Sulawesi Selatan yang bermula dari rencana digelarnya Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia pada 22 Maret 2020 silam. Meski akhirnya dibatalkan, ratusan warga negara asing dan ribuan warga Indonesia telanjur berkumpul di sana.
Klaster Gowa kini jadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di Indonesia sekaligus penyumbang kematian terbesar akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Pandu menganggap, klaim bahwa sholat Idul Fitri di 38 kelurahan di Kota Bekasi akan dilangsungkan dengan prinsip social distancing tak serta-merta melenyapkan peluang penularan Covid-19 di sana.
Ia berujar, tidak ada yang tahu apakah jemaah yang menghadiri sholat Idul Fitri membawa virus corona atau tidak sebagai orang tanpa gejala (OTG).
Pasalnya, wilayah yang diklaim “zona hijau” di Kota Bekasi tak sepenuhnya valid menilik masih rendahnya kapasitas tes Covid-19 di Indonesia. Menurut Pandu, klaim “zona hijau” seperti halnya fatamorgana belaka.
Baca juga: Perjalanan Bertambahnya Zona Hijau Bebas Covid-19 di Kota Bekasi, dari 6 Menjadi 38 Kelurahan...