Padahal, anak-anak tersebut dijual kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.
"Dia (tersangka H) menawarkan (pekerjaan) menjadi pramusaji dengan gaji Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per bulan. Bekerja sebagai pramusaji di pusat restoran, di tempat-tempat hiburan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Kemudian oleh para mami, anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami.
Anak-anak tersebut akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.
Baca juga: Para PSK di Gang Royal Mulanya Dijanjikan Kerja sebagai ART
Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada mami. Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.
Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, mereka didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.
Mereka tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.
Selain itu, mereka dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.
Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
Tak berapa lama setelah penggerebekan dari Polda Metro Jaya, Aparat Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan penggerebekan pada 30 Januari 2020.
Jaraknya dari penggerebekan pertama tak sampai satu bulan.
Baca juga: Sistem Pembayaran Prostitusi di Gang Royal Menggunakan Voucher
Operasi ini mulanya sempat bocor sehingga kawasan tersebut kosong melompong. Hanya ada barang bukti berupa minuman keras, alat kontrasepsi, dan catatan keuangan kafe yang diamankan sebagai barang bukti.
Tapi polisi kemudian menjebak para tersangka dan mendapati ratusan PSK yang di antaranya masih di bawah umur serta pemilik dari kafe tersebut.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua tersangka telah diamankan, masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.
Sementara lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.