Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geliat Kafe Prostitusi Anak di Gang Royal, Muncul Lagi meski Digerebek Berkali-kali

Kompas.com - 21/05/2020, 10:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur kembali terjadi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.

Bahkan, kegiatan prostitusi ini terjadi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi itu dari masyarakat yang melaporkan adanya kerumunan di lokasi tersebut.

Setelah didatangi polisi, ternyata benar. Ada lima kafe yang tengah aktif melayani laki-laki hidung belang yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 51 orang yang terdiri dari pemilik, pekerja seks komersial (PSK) dan para pelanggannya.

Dari lima kafe ini kami mengamankan 51 orang. Dari 51 orang ini, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," kata Budhi, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak Kembali Ditemukan di Gang Royal, Jakarta Utara

Budhi menambahkan, dari 51 orang itu empat orang jadi tersangka. Dua di antara tersangka itu adalah orang yang menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.

"Tersangka yang ketiga adalah orang yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," ucap Budhi.

Tersangka keempat merupakan joki atau orang yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap (orang yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kami yakni pemilik dari kamar dan kafe tersebut," ucap Budhi.

Berkali-kali beraksi

Padahal, polisi sudah mengungkap tindak pidana ini pada awal tahun 2020. Pada 13 Januari 2020, Polda Metro Jaya menemukan sejumlah anak berusia 14 sampai 18 tahun dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Baca juga: Kawasan Prostitusi Gang Royal Kembali Beroperasi, 51 Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terdapat sembilan orang yang dijadikan tersangka yaitu berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, E, AH dan H.

Para tersangka ini biasa mencari anak-anak di bawah umur ke berbagai daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka H menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji dengan gaji relatif tinggi.

Padahal, anak-anak tersebut dijual kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

"Dia (tersangka H) menawarkan (pekerjaan) menjadi pramusaji dengan gaji Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per bulan. Bekerja sebagai pramusaji di pusat restoran, di tempat-tempat hiburan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Kemudian oleh para mami, anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami.

Anak-anak tersebut akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.

Baca juga: Para PSK di Gang Royal Mulanya Dijanjikan Kerja sebagai ART

Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada mami. Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.

Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, mereka didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Mereka tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Selain itu, mereka dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

Tak sampai sebulan, kasus berulang

Tak berapa lama setelah penggerebekan dari Polda Metro Jaya, Aparat Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan penggerebekan pada 30 Januari 2020.

Jaraknya dari penggerebekan pertama tak sampai satu bulan.

Baca juga: Sistem Pembayaran Prostitusi di Gang Royal Menggunakan Voucher

Operasi ini mulanya sempat bocor sehingga kawasan tersebut kosong melompong. Hanya ada barang bukti berupa minuman keras, alat kontrasepsi, dan catatan keuangan kafe yang diamankan sebagai barang bukti.

Tapi polisi kemudian menjebak para tersangka dan mendapati ratusan PSK yang di antaranya masih di bawah umur serta pemilik dari kafe tersebut.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua tersangka telah diamankan, masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.

Sementara lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.

"Peran dari kedua tersangka ini adalah mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi.

Menyikapi temuan dari polisi tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara pun bertindak. Mulanya aparat dari Satpol PP menyegel dan mencabut aliran listrik kafe-kafe yang ada di Gang Royal pada 10 Februari 2020.

"42 kafe yang disegel, termasuk lima ada wisma-nya," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid di lokasi.

Baca juga: Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK

Yusuf mengatakan, penyegelan serta pencabutan arus listrik itu dilakukan atas penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan.

Sementara itu, Camat Penjaringan Depika Romadi menegaskan bahwa kafe-kafe yang berdiri di Gang Royal itu berstatus ilegal karena berdiri di lahan milik PT KAI.

"Pada prinsipnya ini lahan milik PT KAI. Jadi pemasangan listrik kalau sesuai prosedur harusnya ada izin dari pemilik lahan. Tapi, saat ini setelah dikonfirmasi PT KAI pada saat rapat beberapa waktu lalu PT KAI tidak pernah mengizinkan," ujar Depika.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko juga sempat angkat bicara terkait tempat prostitusi tersebut.

Ia kemudian mengancam memidanakan warga yang ada di Gang Royal apabila menyambungkan kembali listrik yang sudah dicabut.

"Kalau suatu sudah dinyatakan tindakan pelanggaran dan kita sudah melaksanakan himbauan, pelanggaran atasnya itu ada sanksi pidana," ujar Sigit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com