JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara berencana membongkar permanen lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, penutupan dilakukan karena dari awal lokasi itu tidak memiliki izin.
"Lokasi tersebut bukan lokasi resmi dan berizin, jadi tidak ada penyegelan atau pencabutan izin. Tetapi memang nanti akan ada tindak lanjut lagi, kita akan proses untuk penutupan permanen," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Geliat Kafe Prostitusi Anak di Gang Royal, Muncul Lagi meski Digerebek Berkali-kali
Ali menegaskan kawasan itu berdiri diatas tanah milik PT KAI yang dibangun tanpa izin.
Karena pemanfaatan lahan tersebut dijadikan tempat prostitusi, Pemkot hendak melakukan pembongkaran lokasi itu.
"Terkait bangunannya juga memang tidak berizin, nanti akan kita proses kembali bangunan yang harus kita bongkar. Karena tempat ini digunakan kegiatan-kegiatan negatif bagi masyarakat," ucap Ali.
Terkait hal ini, pihak Pemkot Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan PT KAI selaku pemilik lahan untuk merealisasikan pembongkaran tersebut.
Baca juga: Kawasan Prostitusi Gang Royal Kembali Beroperasi, 51 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kafe-kafe prostitusi di Gang Royal yang kedapatan beroperasi selama PSBB.
Dari 51 orang, terdapat dua orang pekerja seks komersial yang ternyata di bawah umur
Temuan ini merupakan kali ketiga Gang Royal digerebek terkait kasus perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelaku prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.