TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Serpong, Tangerang Selatan menangkap W (29), DP (20), EM (18) dam RF (20), empat dari sejumlah pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalan raya Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2020) pagi.
Keempatnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, keempat pemuda tersebut tergabung dalam suatu kelompok yang memiliki nama bengkel balap liar Aizar Autosonic.
Baca juga: Aksi Balap Liar di Serpong, Warga Minta Polisi Penjarakan Pelakunya
Mereka telah janjian balap liar dengan kelompok lain dengan nama bengkel CMZ Speed asal Jakarta Timur.
"Empat orang ini kelompok Aizar Autosonic. Sedangkan kelompok CMZ Speed masih kita kejar," kata Iman dalam rilis yang disiarkan langsung oleh akun resmi @humaspolrestangsel, Kamis (21/5/2020).
Iman menjelaskan, kedua kelompok balap liar tersebut sebelumnya janjian balap liar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, dini hari.
Namun, karena banyaknya polisi yang melakukan patroli di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kelompok tersebut memutar otak dan melakukan balapan di siang hari.
"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) jam 8 pagi dengan melakukan penutupan jalan," ucap Iman.
Iman menjelaskan, empat orang tersebut memiliki peranan masing-masing.
W, EM dan RF berperan sebagai mekanik bengkel balap liar Aizar Autosonic. Sedangkan DP sebagai pemilik motor yang digunakan untuk balap liar.
"Saat ini kita juga masih memburu A yang berperan sebagai joki dalam balapan liar tersebut," paparnya.
Baca juga: Viral Video Balap Liar saat PSBB di Serpong, Ini Kata Polisi
Dari penangkapan empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 motor dengan berbagai merk yang telah dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima kenalpot, tiga CDI, Gerinda, lima blok mesin, dan peralatan kunci mekanik.
Adapun keempat pelaku dikenakan pasal 93 Undang-undang RI No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Mereka terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.