"Kami juga sedang mencari tahu identitas pelaku dari kelompok CMZ Speed Jakarta Timur, ini terus kita lakukan hingga penangkapan," ucap dia.
Salah satu pelaku, W mengakui kesalahannya menutup fasilitas pengendara lain untuk dijadikan ajang balap liar.
"Saya meminta maaf dan bersungguh-sungguh tidak akan melakukan lagi. Mohon maaf kepada warga Tangerang Selatan dan sekitarnya atas penutupan jalan yang saya lakukan," paparnya.
Baca juga: Viral Video Balap Liar saat PSBB di Serpong, Ini Kata Polisi
W mengatakan, aksi balap liar yang dilakukan bersama sejumlah rekan dan lawannya itu dilakukan karena terpaksa.
Sebab, jadwal yang dijanjikan seharusnya pada Rabu dini hari tetapi gagal karena ada patroli petugas Kepolisian.
"Saya juga tidak mengerti kenapa bisa sampai siang seperti itu. saya lagi tidur dibangunkan (oleh teman) dan saya jalan. Sudah jam segitu (pagi) terpaksa lepas (mulai), karena malam banyak patroli," ucapnya.
Dari penangkapan empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 motor dengan berbagai merk yang telah dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima kenalpot, tiga CDI, Gerinda, lima blok mesin, dan peralatan kunci mekanik.
Adapun keempat pelaku dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Mereka terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.