TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III untuk wilayahnya hingga 31 Mei 2020.
Namun di tengah penerapan PSBB, masih saja ada masyarakat yang melanggar.
Salah satunya aksi sejumlah pemuda yang melakukan balap liar di jalan raya Kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2020) kemarin.
Video yang menayangkan aksi mereka pun viral di media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sejumlah kendaraan sepeda motor berdampingan bersiap untuk balapan.
Baca juga: Aksi Balap Liar di Serpong, Warga Minta Polisi Penjarakan Pelakunya
Sementara seorang pemuda berjaket warna hijau memberikan aba-aba sebagai tanda kedua kendaraan itu memulai balapan.
Dalam keterangan video tertulis bahwa mereka memberhentikan kendaraan lain untuk melakukan balap liar pada saat jam kerja.
Saat itu Kepolisian Serpong melakukan penyelidikan terkait adanya aksi balap liar yang viral.
Polisi menangkap W (29), DP (20), EM (18) dan RF (20), empat dari sejumlah pemuda yang melakukan aksi balapan liar, Rabu pagi.
Keempatnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, keempat pemuda tersebut tergabung dalam suatu kelompok yang memiliki nama bengkel balap liar Aizar Autosonic.
Mereka telah janjian balap liar dengan kelompok lain dengan nama bengkel CMZ Speed asal Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Balap Liar saat PSBB di Serpong
"Empat orang ini kelompok Aizar Autosonic. Sedangkan kelompok CMZ Speed masih kita kejar," kata Iman dalam rilis yang disiarkan langsung oleh akun resmi @humaspolrestangsel, Kamis (21/5/2020).
Iman menjelaskan, kedua kelompok antara Aizar Autosonic dan CMZ Speed sebelumnya janjian balap liar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, dini hari.
Namun, karena banyaknya polisi yang melakukan patroli di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kelompok tersebut mengurungkan rencananya.
Hal itulah yang membuat sejumlah remaja dari kedua kelompok itu memutar otak untuk melakukan balapan di pagi hari hingga menutup jalan.
"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) pukul 08.00 WIB dengan melakukan penutupan jalan," ujar Iman.
Dalam melakukan aksi balap liar, keempat dari sejumlah pelaku itu memiliki peran masing-masing.
Berdasarkan pengakuan para pelaku dalam pemeriksaan, W, EM dan RF berperan sebagai mekanik yang memodifikasi motor untuk ajang tersebut.
Baca juga: 2 Kelompok Pemuda Taruhan Rp 3 Juta dalam Balap Liar di Serpong saat PSBB
"Sedangkan DP berperan sebagai pemilik motor untuk digunakan balap liar itu," kata Iman.
Sementara itu, Polisi masih memburu pelaku lain berinisial A. A merupakan joki atau seorang yang mengemudikan motor dalam aksi balap liar itu.
"Saat ini kita juga masih memburu A yang berperan sebagai joki dalam balapan liar tersebut," paparnya.
Iman mengatakan, aksi balap liar itu menjadi ajang taruhan yang dilakukan dua kelompok pemuda itu.
Kelompok Aizar Autosonic dari Serpong, Tangerang Selatan dan CMZ Speed, Jakarta Timur memiliki kesepakatan dengan nilai Rp 3 juta.
"Kelompok ini melakukan balapan liar dengan modus taruhan dengan nilai Rp 3 juta," ujar Iman.
Menurut Iman, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi balap liar.
Baca juga: Polisi Masih Buru Satu Kelompok Pemuda yang Terlibat Balap Liar di Serpong
"Selama tiga kali melakukan itu di wilayah Tangsel dan Jakarta Timur," lanjut dia.
Setelah menangkap W (29), DP (20), EM (18) dam RF (20), empat pemuda dari kelompok Aizar Autosonic, polisi memburu pelaku balap liar dari gerombolan CMZ Speed.
"Jadi kelompok CMZ Speed Jakarta Timur sedang dalam pencarian unit reskrim Polsek Jakarta Timur," kata Iman.
Iman mengatakan, saat ini anggotanya masih mencari identitas dari kelompok CMZ Speed dari mulai yang melakukan perjanjian hingga joki sepeda motor balap liar.
"Kami juga sedang mencari tahu identitas pelaku dari kelompok CMZ Speed Jakarta Timur, ini terus kita lakukan hingga penangkapan," ucap dia.
Salah satu pelaku, W mengakui kesalahannya menutup fasilitas pengendara lain untuk dijadikan ajang balap liar.
"Saya meminta maaf dan bersungguh-sungguh tidak akan melakukan lagi. Mohon maaf kepada warga Tangerang Selatan dan sekitarnya atas penutupan jalan yang saya lakukan," paparnya.
Baca juga: Viral Video Balap Liar saat PSBB di Serpong, Ini Kata Polisi
W mengatakan, aksi balap liar yang dilakukan bersama sejumlah rekan dan lawannya itu dilakukan karena terpaksa.
Sebab, jadwal yang dijanjikan seharusnya pada Rabu dini hari tetapi gagal karena ada patroli petugas Kepolisian.
"Saya juga tidak mengerti kenapa bisa sampai siang seperti itu. saya lagi tidur dibangunkan (oleh teman) dan saya jalan. Sudah jam segitu (pagi) terpaksa lepas (mulai), karena malam banyak patroli," ucapnya.
Dari penangkapan empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 motor dengan berbagai merk yang telah dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima kenalpot, tiga CDI, Gerinda, lima blok mesin, dan peralatan kunci mekanik.
Adapun keempat pelaku dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Mereka terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.